Blitar – Pengadilan Negeri (PN) Blitar meluncurkan program sidang keliling sebagai inovasi layanan publik untuk mempermudah masyarakat mengurus permohonan hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Program ini memungkinkan proses persidangan dilakukan langsung di wilayah pemohon dan putusan dapat diterima pada hari yang sama.
Ketua PN Blitar Derman P. Nababan mengatakan sidang keliling difokuskan pada perkara permohonan sederhana. Di antaranya pembetulan identitas, pencatatan dan pengesahan perkawinan, pengangkatan anak, serta jenis permohonan administratif lainnya.
“Sidang keliling ini mulai berjalan dan akan digelar setiap hari Jumat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke PN, cukup menunggu di wilayah masing-masing dan putusan bisa langsung keluar di hari itu juga,” ujar Derman dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Publik di Kantor PN Blitar, Jumat, 28 November 2025.
Ia menjelaskan, gagasan sidang keliling berawal dari usulan Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Luasnya wilayah dan akses geografis dinilai kerap menyulitkan warga saat mengurus permohonan hukum ke pengadilan. Dengan pola jemput bola ini, layanan peradilan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
“Banyak warga yang harus mengeluarkan biaya dan waktu ketika datang ke PN. Kami ingin mengurangi beban itu. Karena itu, kami yang datang, bukan mereka yang harus berjalan jauh,” kata Derman.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa-desa juga mendukung kelancaran program tersebut. Posbakum menjadi tempat pengumpulan berkas sebelum diajukan dalam jadwal sidang keliling. Saat tim pengadilan datang, permohonan yang dinyatakan lengkap bisa langsung diputus.
PN Blitar berharap program sidang keliling mampu mempercepat layanan, menghadirkan kepastian hukum, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap peradilan. Melalui pendekatan ini, layanan hukum diharapkan semakin dekat dan tidak lagi menjadi beban bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.















