Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

PN Blitar Gelar Sidang Eksepsi Pendeta Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur

redaksi by redaksi
25/11/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

BLITAR – Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (25/11). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Terdakwa DBH sebelumnya telah diamankan dan ditahan oleh penyidik dari Polda Jawa Timur menyusul laporan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukannya.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H., membenarkan agenda persidangan hari ini adalah penyampaian eksepsi oleh terdakwa.

“Agenda persidangan hari ini adalah eksepsi. Kita memberikan kesempatan kepada terdakwa, setelah pembacaan surat dakwaan, untuk tetap boleh mengajukan eksepsi,” ujar Iqbal, saat dikonfirmasi di PN Blitar, Selasa (25/11).

Iqbal menjelaskan, setelah eksepsi disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti setelah eksepsi, kita akan menunggu tanggapan dari penuntut umum. Kalau eksepsinya ditolak, baru kita akan masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Menyikapi sifat kasus yang melibatkan anak di bawah umur, PN Blitar memastikan akan menjaga kerahasiaan data dan proses persidangan.

“Intinya selama proses persidangan kita sama-sama menjaga kode etik data yang harus kita jaga. Persidangan pasti akan tertutup untuk umum,” tegasnya. “Ada data yang bisa kita berikan, juga ada data yang harus silent (dirahasiakan) demi kepentingan korban,” imbuh Iqbal.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah DBH ditangkap Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, ia diduga mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut di sejumlah lokasi yang berbeda.

Tags: blitarpencabulanpendetapendeta cabulpengadilan negeri blitarsidang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
UTAMA

Kota Blitar Raih Peringkat 3 Nasional Kinerja Tertinggi pada Peringatan Otda 2026

27/04/2026
Next Post

Wali Kota Blitar Buka Anugerah Serenada dan Sigsarloka 2025

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Harga Cabai Rawit di Blitar Tembus Rp58 Ribu per Kilogram

13/12/2025

Berhasil Membangun Pusat Ekonomi Kreatif, Walikota Blitar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025

16/10/2025

KAI Daop 7 Madiun Kembalikan Barang Senilai Puluhan Juta milik Penumpang Tertinggal di Stasiun dan Kereta

09/04/2024

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025

22/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO