BLITAR – Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat kembali mencoreng ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Kepolisian Resor (Polres) Blitar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kanigoro pada 25 Mei 2025 lalu. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengungkapkan dua pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR (17) pelajar asal Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro dan A.A.H. (20), seorang karyawan swasta asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Keduanya diketahui merupakan anggota dari salah satu perguruan silat yang diduga memiliki konflik dengan kelompok korban.
“Sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena mereka berada dalam rombongan saat insiden terjadi, namun tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan,” ujar AKP Momon, Sabtu (7/6/2025).
Keempat saksi tersebut adalah A.D.A. (16) dari Kecamatan Talun, A.G.W. (18) dari Kecamatan Sutojayan, M.S.A. (19) dari Gondanglegi, Sutojayan, serta M.A.Y. (21) dari Kecamatan Talun.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit telepon seluler, dua buah helm, dua sepeda motor Honda Vario (merah dan hitam), serta satu buah KTP milik salah satu terduga pelaku.
AKP Momon menyebut bahwa insiden ini bukan kejadian spontan, melainkan merupakan buntut dari konflik antarperguruan silat yang sudah berlangsung lama. “Motif awal diduga kuat karena dendam antar kelompok silat. Kami masih terus mendalami,” ujarnya.
Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini tengah berjalan. Mengingat M.R.N.W. masih berstatus di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen sesuai dengan aturan perlindungan anak.
Sedangkan A.A.H., yang telah dewasa secara hukum, akan ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.