Ponorogo – Baru dua hari resmi menikah, pasangan suami istri berinisial MRA (23) dan AS (26) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan untuk menutup kekurangan biaya pernikahan serta kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa pasangan tersebut diringkus saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya.
“Ditangkap setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” ujar AKBP Andin, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, keduanya bukan pelaku baru. MRA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, sedangkan AS tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Mereka diketahui saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Kenal di dalam penjara, kemudian berpacaran. Setelah keluar, merencanakan menikah. Namun karena terkendala biaya, akhirnya sepakat mencuri sepeda motor,” jelasnya.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun terencana. Pasutri tersebut berkeliling secara berboncengan untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, MRA beraksi menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas sepeda motor.
Setelah berhasil, kendaraan hasil curian langsung dibawa menuju Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.
Salah satu korban, Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK yang diparkir di halaman rumahnya pada Sabtu (24/1/2026).
“Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 28 Januari 2026, berhasil mengamankan MRA dan AS,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian tidak hanya dilakukan untuk biaya pernikahan, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mereka keluar penjara, lalu mencuri untuk biaya menikah dan kebutuhan hidup. Kami amankan di rumah keluarga istrinya di wilayah Jetis,” pungkas AKBP Andin.















