Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang. Seorang pria berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Abast di Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan secara tertutup (undercover) di salah satu SPBU di Lumajang. Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil Isuzu Panther melakukan pengisian solar subsidi hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S diduga memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa yang disimpan di dalam kendaraan.
Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas menemukan sebuah gudang yang berisi 25 jeriken berisi bio solar dengan kapasitas 25 hingga 30 liter serta 10 jeriken kosong berkapasitas 25 liter.
Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther N 1848 MW, satu mesin pompa pemindah solar, dua pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH), tiga barcode bio solar MyPertamina, satu lembar catatan pembelian, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV pengisian BBM di SPBU.
Menurut pengakuan tersangka, praktik tersebut telah dilakukan sejak 2023. Dalam sehari, tersangka disebut dapat membeli solar subsidi dua hingga tiga kali dengan nilai transaksi berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap pembelian.
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegas Abast.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.















