Rabu, April 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Modus Isi Berulang di SPBU Terbongkar, Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Lumajang

redaksi by redaksi
14/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang. Seorang pria berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :

Terbongkar! Jaringan Sabu Rumahan di Surabaya Digulung, 4 Pengedar dan 31 Paket Siap Edar Diamankan

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM–LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali.

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Abast di Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan secara tertutup (undercover) di salah satu SPBU di Lumajang. Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil Isuzu Panther melakukan pengisian solar subsidi hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S diduga memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa yang disimpan di dalam kendaraan.

Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas menemukan sebuah gudang yang berisi 25 jeriken berisi bio solar dengan kapasitas 25 hingga 30 liter serta 10 jeriken kosong berkapasitas 25 liter.

Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther N 1848 MW, satu mesin pompa pemindah solar, dua pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH), tiga barcode bio solar MyPertamina, satu lembar catatan pembelian, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV pengisian BBM di SPBU.

Menurut pengakuan tersangka, praktik tersebut telah dilakukan sejak 2023. Dalam sehari, tersangka disebut dapat membeli solar subsidi dua hingga tiga kali dengan nilai transaksi berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap pembelian.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegas Abast.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Tags: LumajangModus Isi UlangPenyelewengan Solar SubsidiPolda JatimSPBU

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Jaringan Sabu Rumahan di Surabaya Digulung, 4 Pengedar dan 31 Paket Siap Edar Diamankan

08/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM–LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

08/04/2026
Hukum dan Kriminal

Konvoi Berujung Brutal! Dua Pemuda Diringkus Usai Keroyok Pengendara di Paron

08/04/2026
Hukum dan Kriminal

Jaringan Sabu Lintas Pulau Digulung, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka di Bawean

07/04/2026
Hukum dan Kriminal

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

05/04/2026
Hukum dan Kriminal

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

02/04/2026
Next Post

Geledah Mendadak, Kejari Kabupaten Kediri Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2019–2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kereta Api Tabrak Truk Kayu di Gresik, Dua Masinis Alami Luka Berat

09/04/2025

Hari Pertama Masuk Kerja, Mbak Vinanda dan Gus Qowim Halal Bihalal Bersama Jajaran Pemkot Kediri

08/04/2025

Pemerintah Kabupaten Kediri Gelar Pameran Temporer Pre-Launching Museum, Tampilkan Artefak Bersejarah

04/06/2025

Damkar Kediri Evakuasi Sarang Tawon di Pohon Jati, Warga Kandangan Sempat Khawatir

14/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO