Tulungagung, Kabarutama – Sebuah mobil Elf tersangkut portal pembatas ketinggian di underpass jalur kereta api (KA) BH 598, kilometer 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, Selasa (27/10/2026) pagi. Insiden ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan agar tidak mengabaikan batas ketinggian kendaraan saat melintasi underpass.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan, benturan kendaraan terhadap portal maupun struktur jembatan kereta api berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan perangkat keselamatan untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan dimensi yang diizinkan.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujar Tohari.
Akibat kejadian tersebut, portal bagian atas mengalami benturan hingga posisinya miring sehingga perlu diperbaiki agar kembali berfungsi dengan baik.
KAI Daop 7 Madiun memastikan petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap struktur jembatan setelah insiden terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, benturan tidak mengakibatkan pergeseran konstruksi jembatan.
Dengan demikian, perjalanan kereta api di lokasi tersebut dapat berjalan dengan kecepatan normal.
Meski tidak ditemukan pergeseran konstruksi, KAI mengingatkan bahwa benturan terhadap bangunan hikmat (BH), yakni struktur pendukung jalur kereta api seperti jembatan, tidak boleh dianggap sepele.
Apabila benturan mengakibatkan gangguan pada struktur jembatan, pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan prasarana tetap aman dilalui kereta api. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat berdampak pada kelancaran operasional perjalanan KA.
KAI juga mengingatkan bahwa kerusakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.
Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan berarti setiap insiden kendaraan menyentuh atau menabrak portal secara otomatis berujung pidana.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengguna jalan untuk memeriksa dimensi kendaraan sebelum memasuki underpass. Pengemudi juga diminta mematuhi rambu dan marka jalan serta memilih jalur alternatif apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang diizinkan.
Jika terjadi benturan terhadap portal atau kendaraan diduga mengenai struktur jembatan, pengemudi diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait agar pemeriksaan dapat dilakukan.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” tambah Tohari.
KAI menegaskan, portal pembatas ketinggian harus dipatuhi sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama. Pengendara diharapkan tidak memaksakan kendaraan melintas pada jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya, karena kelalaian di jalan dapat berdampak lebih luas terhadap keselamatan perjalanan kereta api.















