Malang – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, ditangkap setelah diketahui membawa kabur mobil milik tetangganya sendiri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban, MA (22), tengah berada di luar rumah. Mobil Mitsubishi Expander warna hitam milik korban diparkir di halaman rumah tanpa pagar terkunci, sementara kunci kendaraan diletakkan di ruang tengah.
“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak cepat. Polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mobil curian yang sempat dibawa ke wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Siangnya pasca kejadian, pelaku berhasil kami amankan di Pasuruan bersama barang bukti mobil. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” jelas AKP Nur.
Saat diamankan, KSM membawa sejumlah dokumen kendaraan, antara lain BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan, yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas apabila diperiksa di jalan.
Menurut pengakuan pelaku, mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar pinjaman online yang menumpuk akibat kecanduan judi online.
“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan, karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa kendaraan,” tegas AKP Nur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi dan tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” pungkas AKP Nur.