Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Terkuak, Pengusaha Warung dan Mantri Bank di Kediri Jadi Tersangka Korupsi Rp4,8 Miliar

danu by danu
11/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank BUMN Unit Kras pada periode 2023 hingga 2024. Keduanya adalah seorang pengusaha warung makan berinisial YW, dan oknum pegawai bank (mantri) berinisial YP.

Baca Juga :

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 miliar.

“YW dan YP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kediri,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.

Kasus ini bermula sejak tahun 2022 saat YW, pengusaha warung makan asal Kecamatan Kras, mengalami kesulitan keuangan. Upaya pengajuan kredit atas namanya sendiri ke bank ditolak. Tak kehabisan akal, ia lantas mengajukan pinjaman atas nama pihak lain yang ternyata disetujui, berkat bantuan YP, seorang mantri di Bank BUMN Unit Kras.

Kredit tersebut kemudian disetujui oleh IR, pejabat pemutus kredit di bank tersebut, meski data dan tujuannya tidak sesuai kenyataan. Dana hasil pinjaman digunakan sepenuhnya oleh YW, tanpa sepengetahuan pemilik nama yang dicatut.

Parahnya, saat pinjaman pertama mulai macet, YW kembali mengajukan kredit fiktif kedua dengan pola yang sama untuk menutup tunggakan sebelumnya. Tindakan ini terus berulang, hingga akhirnya audit internal bank pada 2023 menemukan adanya penyimpangan serius.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, terungkap bahwa praktik kredit fiktif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.855.000.000.

Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran penyimpangan kredit ini.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi, apalagi yang melibatkan keuangan negara dan menyalahgunakan sistem perbankan,” tambah Iwan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus kredit fiktif yang semakin marak, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di semua sektor.

Tags: 8 MiliarBank KediriKorupsi Rp4Kredit FiktifMantriPengusaha Warungtersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025
Next Post

Audiensi Warga Pojok dengan Wali Kota Kediri Hasilkan Kesepakatan Kompensasi TPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Jelang Hadapi Australia, Thom Haye Tegaskan Indonesia Hanya Incar Kemenangan

17/03/2025

Menjabat Sebagai Wakil Ketua GP Ansor Jatim, Cawabub Blitar Abdul Ghoni Merebut Hati Warga NU 

20/10/2024

MPP Kediri Uji Coba Layanan 20 Instansi, Siap Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

28/08/2025

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota Sampaikan Pesan Penting kepada Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

08/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO