Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank BUMN Unit Kras pada periode 2023 hingga 2024. Keduanya adalah seorang pengusaha warung makan berinisial YW, dan oknum pegawai bank (mantri) berinisial YP.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 miliar.
“YW dan YP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kediri,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.
Kasus ini bermula sejak tahun 2022 saat YW, pengusaha warung makan asal Kecamatan Kras, mengalami kesulitan keuangan. Upaya pengajuan kredit atas namanya sendiri ke bank ditolak. Tak kehabisan akal, ia lantas mengajukan pinjaman atas nama pihak lain yang ternyata disetujui, berkat bantuan YP, seorang mantri di Bank BUMN Unit Kras.
Kredit tersebut kemudian disetujui oleh IR, pejabat pemutus kredit di bank tersebut, meski data dan tujuannya tidak sesuai kenyataan. Dana hasil pinjaman digunakan sepenuhnya oleh YW, tanpa sepengetahuan pemilik nama yang dicatut.
Parahnya, saat pinjaman pertama mulai macet, YW kembali mengajukan kredit fiktif kedua dengan pola yang sama untuk menutup tunggakan sebelumnya. Tindakan ini terus berulang, hingga akhirnya audit internal bank pada 2023 menemukan adanya penyimpangan serius.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, terungkap bahwa praktik kredit fiktif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.855.000.000.
Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran penyimpangan kredit ini.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi, apalagi yang melibatkan keuangan negara dan menyalahgunakan sistem perbankan,” tambah Iwan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus kredit fiktif yang semakin marak, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di semua sektor.