Kamis, Juni 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kejari Kediri Tekankan Peran Strategis Satpol PP dalam Penegakan Perda dan Kepastian Hukum

redaksi by redaksi
07/10/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardani, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya pemahaman aparat Satpol PP terhadap landasan hukum dan batas kewenangan dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga :

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Satpol PP Kabupaten Kediri terkait peningkatan pelaksanaan kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal digedung pertemuan Satpol PP, Senin (6/10/2025).

Dalam pemaparannya, Dr. Ismaya menjelaskan bahwa secara historis, keberadaan Satpol PP telah mengalami beberapa perubahan fungsi dan pengaturan. Pada tahun 2010, melalui kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Satpol PP juga mendapatkan tugas pembinaan terhadap satuan pelindung masyarakat (Linmas). Namun, peraturan tersebut kemudian dicabut.

“Dasar hukum pembentukan Satpol PP yang berlaku sekarang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pada Pasal 5 ditegaskan bahwa Satpol PP memiliki fungsi utama dalam penegakan Perda dan Perkada serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Ismaya menekankan pentingnya pemahaman aparat Satpol PP agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Mohon dipahami agar tidak terjadi overlanting dalam penegakan Perda, karena masyarakat sekarang juga semakin kritis,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Satpol PP memiliki posisi strategis dalam menjamin kepastian hukum di daerah. Hal itu karena pemerintah daerah kerap mengeluarkan berbagai peraturan yang terkadang kurang tersosialisasi dan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.

“Di sinilah peran Satpol PP sangat diharapkan, agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan efektif dan pelanggaran hukum bisa diminimalisir,” tegasnya.

Dr. Ismaya juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 6 Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan ada enam fungsi pemerintah, salah satunya adalah penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan.

“Pelaksanaan kebijakan itu sensitif, karena harus mengacu pada peraturan induknya. Diskresi bisa dilakukan, tapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam praktik di lapangan, koordinasi antarinstansi seperti Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan sangat diperlukan karena masing-masing memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.

“Fungsi pengawasan Satpol PP adalah memastikan peraturan daerah yang sudah ada dapat ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tags: Cukai IlegalKejari KediriKepastian HukumPenegakan Perdasatpol pp

Related Posts

Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Peristiwa

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Jabar dan Kepala Imigrasi Jakbar Baru, Tegaskan Komitmen Pembenahan Layanan

23/06/2026
Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional

23/06/2026
Next Post

Ungkap 1.757 Kasus Narkoba, Polda Jatim Sita Aset Jaringan TPPU Senilai Rp30,1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tim SAR Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Pacal Bojonegoro

24/12/2024

Kabar Positif Jelang Hadapi Borneo FC, Leonardo Navacchio Kembali Berlatih Bersama Skuad Macan Putih

08/10/2025

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Gresik, Tim SAR Gabungan Bagi 3 SRU

09/01/2026

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 Resmi Dibuka, Begini Tips Beli Tiket Tanpa Gagal

09/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO