Kediri, kabarutama – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.
Sebelum penutupan dilakukan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama. Selanjutnya, akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur internal KAI, yakni Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Dari unsur eksternal, turut hadir Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh proses berlangsung aman dan kondusif.
Hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 perlintasan sebidang, melampaui target penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik. Capaian tersebut mencerminkan komitmen KAI dalam menekan risiko kecelakaan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tohari menegaskan, KAI tidak hanya berfokus pada kelancaran operasional kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko dengan menutup perlintasan yang sudah tidak memenuhi aspek keselamatan.
“Kami berharap seluruh pihak terus mendukung upaya ini agar keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud secara berkelanjutan,” katanya.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” tutup Tohari.
















