Kediri, Kabarutama – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kediri Raya dan sekitarnya semakin diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri mengumpulkan sejumlah instansi dari empat kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026 yang digelar di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini melibatkan anggota TIMPORA dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, turut hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Ada sejumlah titik yang menjadi perhatian serius dalam pengawasan orang asing. Di antaranya Kampung Inggris Pare, pondok pesantren, hingga Bandara Internasional Dhoho.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur terkait agar potensi pelanggaran dapat terdeteksi sejak dini.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan orang asing membutuhkan kolaborasi seluruh instansi tanpa ego sektoral,” demikian penekanan dalam koordinasi tersebut.
Novianto Sulastono juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan pertukaran informasi antaranggota TIMPORA. Pengawasan langsung di lapangan serta respons cepat terhadap indikasi pelanggaran harus terus diperkuat, dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah data pengawasan orang asing sepanjang 2026 di wilayah kerja Imigrasi Kediri.
Tercatat sebanyak 140 WNA aktif berada di empat wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Selain itu, petugas telah menjatuhkan 17 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk sembilan tindakan penangkalan.
Imigrasi Kediri juga telah membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi dan pengawasan keimigrasian hingga tingkat masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano, memaparkan berbagai perkembangan terkait tren pelanggaran keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta capaian pengawasan orang asing.
Tak hanya membahas data, rapat koordinasi juga mengangkat sejumlah persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.
Mulai dari persoalan kewarganegaraan ganda, modus pengantin pesanan, kewajiban perusahaan melaporkan tenaga kerja asing, hingga keberadaan mahasiswa asing dan WNA yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pengawasan orang asing membutuhkan dukungan informasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, pemilik tempat tinggal, dan masyarakat.
Forum diskusi juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala pengawasan sekaligus menyusun langkah tindak lanjut, termasuk rencana pelaksanaan operasi gabungan lintas instansi.
Rapat koordinasi tahun ini memiliki arti tersendiri karena untuk pertama kalinya melibatkan empat kabupaten/kota secara bersamaan dalam satu forum koordinasi TIMPORA yang diselenggarakan Imigrasi Kediri.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Imigrasi Kediri berharap pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing semakin efektif. Pertukaran informasi dan kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara.
















