Kediri, Kabarutama – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diingatkan agar tidak menyepelekan sertifikasi halal. Di tengah derasnya persaingan produk, termasuk barang impor yang membanjiri pasar Indonesia, label halal dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi nilai tambah sekaligus jaminan kepercayaan konsumen.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan “Literasi Halal bagi Masyarakat dalam Mewujudkan Ekosistem Halal Nasional” yang digelar di Universitas Islam Tribakti Lirboyo, Kediri, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Anggota DPR RI Komisi VIII bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
KH. An’im Falachuddin Mahrus atau yang akrab disapa Gus An’im mengatakan, kegiatan literasi halal merupakan bentuk kolaborasi Komisi VIII DPR RI dengan BPJPH untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Menurutnya, label halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Ketika konsumen semakin yakin terhadap kehalalan suatu produk, peluang produk tersebut untuk diminati dan dibeli masyarakat juga semakin besar.
“Ketika ada label halal, kita berharap produk-produk UMKM ini semakin dipercaya masyarakat. Dengan kepercayaan masyarakat, otomatis dagangannya bisa semakin laris,” ungkap Gus An’im.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan sertifikasi halal bukan hanya menyangkut daya saing usaha. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat muslim agar lebih mudah memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, termasuk produk makanan impor.
Gus An’im menilai, derasnya produk luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu diimbangi dengan kepedulian masyarakat terhadap informasi kehalalan produk.
Ia juga mendorong BPJPH memiliki ketegasan dalam pengawasan dan penegakan aturan. Menurutnya, BPJPH perlu memperkuat kolaborasi dengan lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum, agar laporan masyarakat mengenai produk yang tidak memenuhi ketentuan halal dapat ditindaklanjuti.
“Harapan kami, BPJPH punya gigi yang kuat. Artinya, harus berkolaborasi dengan lembaga lain dan aparat penegak hukum. Kalau ada laporan masyarakat mengenai produk yang tidak halal, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia mencontohkan peran BPOM yang dapat mengambil tindakan terhadap produk dengan kandungan bahan berbahaya bagi kesehatan. Pengawasan produk halal, menurutnya, juga membutuhkan ketegasan dan keterlibatan aktif masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Kemitraan dan Kerja Sama Dalam Negeri BPJPH, Kusnanto, menjelaskan bahwa tidak semua produk yang beredar di Indonesia harus merupakan produk halal. Produk yang memang tidak halal tetap diperbolehkan beredar selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mencantumkan keterangan tidak halal.
Artinya, ketentuan jaminan produk halal tidak serta-merta melarang peredaran seluruh produk nonhalal. Yang menjadi perhatian adalah kejelasan informasi bagi konsumen.
“Jadi tidak hanya logo halal yang boleh beredar, tetapi keterangan tidak halal pun boleh dicantumkan. Produk yang tidak halal, baik domestik maupun dari luar negeri, boleh beredar di Indonesia selama melabeli produknya dengan keterangan tidak halal,” jelas Kusnanto.
Ia mengungkapkan, salah satu tantangan terbesar dalam penerapan sertifikasi halal adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat, baik dari kalangan konsumen maupun pelaku usaha.
Sebagian pelaku UMKM belum menganggap sertifikat halal sebagai kebutuhan penting. Padahal, kejelasan status halal dapat menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam memilih produk.
Menurut Kusnanto, sertifikasi halal juga memiliki peran strategis dalam memperluas pasar. Terlebih bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya ke luar negeri, seperti kawasan Timur Tengah, yang mensyaratkan sertifikasi halal untuk produk tertentu.
“Ketika kita terus-terusan tidak aware dengan sertifikasi halal, mau tidak mau bisa tersingkir. Pasar pasti akan memilih suatu produk yang sudah memiliki kejelasan dari sisi halalnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga didorong untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi peredaran produk dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran ketentuan halal melalui saluran resmi BPJPH.
Kusnanto menegaskan, literasi halal bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa sertifikasi halal bukan hanya urusan pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan konsumen dan pelaku usaha.
Sementara itu, dalam pemaparan kegiatan disebutkan bahwa pemerintah telah memfasilitasi sekitar satu juta produk untuk memperoleh sertifikasi halal secara nasional. Khusus di wilayah Kabupaten Kediri, sekitar 220 ribu produk disebut telah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal.
Sertifikasi halal juga dinilai memberikan nilai tambah bagi produk UMKM, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM diharapkan tidak menunggu sampai persaingan semakin ketat untuk mengurus sertifikat halal. Sebab, di era perdagangan modern, kejelasan informasi produk menjadi salah satu faktor penting yang menentukan pilihan konsumen.















