Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang meresahkan warga, yakni kasus penipuan dana talangan senilai puluhan juta rupiah serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pertemuan lewat aplikasi kencan.
Kejadian bermula antara tanggal 3 hingga 7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman. Korban, seorang warga Kelurahan Patihan berinisial F.K. (30), mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 usai tergiur kerja sama dana talangan untuk take over penebusan BPKB kendaraan.
“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 sampai 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ungkap Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, saat konferensi pers, Senin (20/10).
Namun kenyataannya, dana yang ditransfer korban sebanyak tiga kali ke rekening BCA milik tersangka, tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau warga lebih waspada. Jangan mudah percaya dengan janji investasi cepat untung,” tegas Iptu Ubaidilah.
Dalam kasus berbeda, polisi juga mengungkap tindak pencurian bermodus kencan online yang melibatkan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi, lalu mengatur pertemuan di sebuah hotel. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino, serta dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.
“Pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidilah.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang asing, baik dalam urusan keuangan maupun dalam interaksi di dunia maya.
“Hati-hati saat berinteraksi dengan orang baru, terutama lewat aplikasi daring. Selalu waspadai modus kejahatan bermula dari hubungan personal,” tutup Iptu Ubaidilah.















