Minggu, Oktober 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Janji Manis Dana Talangan, Warga Madiun Tertipu Rp50 Juta, Polisi Juga Bongkar Kasus Curanmor Modus Kencan

danu by danu
21/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang meresahkan warga, yakni kasus penipuan dana talangan senilai puluhan juta rupiah serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pertemuan lewat aplikasi kencan.

Baca Juga :

Tragis, Bocah 3 Tahun di Blitar Meninggal Tersengat Listrik di Depan Rumah

Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi

Kejadian bermula antara tanggal 3 hingga 7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman. Korban, seorang warga Kelurahan Patihan berinisial F.K. (30), mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 usai tergiur kerja sama dana talangan untuk take over penebusan BPKB kendaraan.

“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 sampai 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ungkap Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, saat konferensi pers, Senin (20/10).

Namun kenyataannya, dana yang ditransfer korban sebanyak tiga kali ke rekening BCA milik tersangka, tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau warga lebih waspada. Jangan mudah percaya dengan janji investasi cepat untung,” tegas Iptu Ubaidilah.

Dalam kasus berbeda, polisi juga mengungkap tindak pencurian bermodus kencan online yang melibatkan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi, lalu mengatur pertemuan di sebuah hotel. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino, serta dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.

“Pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidilah.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang asing, baik dalam urusan keuangan maupun dalam interaksi di dunia maya.

“Hati-hati saat berinteraksi dengan orang baru, terutama lewat aplikasi daring. Selalu waspadai modus kejahatan bermula dari hubungan personal,” tutup Iptu Ubaidilah.

Tags: CuranmorDana TalanganmadiunModus Kencanpolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tragis, Bocah 3 Tahun di Blitar Meninggal Tersengat Listrik di Depan Rumah

24/10/2025
Hukum dan Kriminal

Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi

23/10/2025
Hukum dan Kriminal

Polsek Tulungagung Gelar Razia Miras

21/10/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

21/10/2025
Hukum dan Kriminal

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025
Hukum dan Kriminal

Sempat Kritis di Malaysia, Kondisi PMI Asal Blitar Kini Mulai Membaik

18/10/2025
Next Post

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Suami Pengecor Mayat Istri di Blitar

16/05/2024

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025

KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon Tiket KA, Mudik Lebaran Jadi Lebih Hemat!

27/03/2025

IKA PMII Jatim Kecam Trans7 atas Tayangan yang Dinilai Merugikan Santri dan Pesantren

15/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO