Surabaya – Aparat dari Polrestabes Surabaya mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan aksi vandalisme di kawasan bawah jembatan viaduk Gubeng, Surabaya. Penanganan dilakukan dengan pendekatan pembinaan melalui sanksi sosial di Liponsos Keputih pada Minggu (12/4/2026).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Putra, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan humanis.
“Pengakuan mereka menjadi pintu awal. Namun kami tetap melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan aksi ini bagian dari jaringan atau kelompok tertentu,” ujar Erika, Senin (13/4/2026).
Keempat pemuda yang diamankan diketahui berusia 20 hingga 21 tahun dan berasal dari wilayah Kenjeran. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi vandalisme.
Polisi menyebut aksi dilakukan dengan cara mencoret dan mengecat dinding fasilitas umum menggunakan cat semprot. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, pihak kepolisian turut menghadirkan orang tua atau wali pelaku. Keterlibatan keluarga dinilai penting untuk memastikan pengawasan berkelanjutan setelah para pelaku menjalani sanksi sosial.
Menurut Erika, vandalisme tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berdampak pada estetika kota dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban.
“Masyarakat kami imbau untuk turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota melalui kolaborasi antara aparat dan masyarakat.















