BLITAR – Tiga organisasi profesi wartawan di Blitar Raya, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menggelar aksi damai di kawasan Patung Bung Karno, Selasa (28/7).
Dalam aksi tersebut, mereka membacakan pernyataan sikap bersama yang mendesak Presiden Republik Indonesia memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng”.
Ketiga organisasi menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan serta memunculkan stigma negatif terhadap kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi konstitusi.
Koordinator aksi, Winanto, menegaskan aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Menurutnya, pernyataan sikap itu merupakan upaya menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus mengingatkan pentingnya peran pers dalam sistem demokrasi.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik, pertanyaan, dan pemberitaan yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya menyampaikan enam tuntutan. Di antaranya menolak segala bentuk pelabelan maupun stereotip yang mendiskreditkan profesi wartawan, mengingatkan pentingnya fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers, serta mendesak Presiden menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan.
Selain itu, ketiga organisasi juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Mereka juga mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Winanto berharap hubungan pemerintah dengan pers tetap terjalin secara sehat dan saling menghormati. Menurutnya, kritik maupun pertanyaan yang disampaikan jurnalis merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sehingga tidak semestinya dibalas dengan pelabelan yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.
“Kami berharap hubungan pemerintah dengan pers tetap terjalin secara sehat. Kritik dan pertanyaan dari jurnalis merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan pelabelan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” katanya.
Dia menambahkan, pernyataan sikap tersebut juga menjadi seruan agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
“Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.















