MADIUN – Empat anggota kepolisian dari Polres Madiun Kota terjerat kasus narkoba setelah dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Salah satu di antaranya bahkan diduga terlibat sebagai pengedar.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria yang menggunakan narkoba di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah HD, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 8,4 gram. Dari temuan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya transaksi yang melibatkan anggota kepolisian lainnya.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi, membenarkan keterlibatan anak buahnya dalam kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Untuk Polres Madiun Kota akan menindaklanjuti melalui proses etik.” katanya.
Sementara itu Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus pidana narkoba ditangani oleh Satresnarkoba Polres Madiun Kota karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
“Untuk perkara pidana umum terkait peredaran narkoba ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota,” ujar Kemas, Rabu (14/1/2026).
Hasil tes urine terhadap sejumlah anggota Polres Madiun Kota menunjukkan tiga orang lainnya positif menggunakan sabu. Mereka adalah seorang perwira Iptu AG, serta dua anggota berpangkat Aipda DY dan Aipda DN.
Sementara itu, proses pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap para oknum polisi tersebut ditangani oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk kode etik dan disiplin ditangani oleh Polres Madiun Kota,” tegas Kemas.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai aturan, baik pidana maupun kode etik profesi.
















