Kediri – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri menangkap seorang pria berinisial BS (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 18,96 gram.
BS merupakan warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia ditangkap saat berada di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (4/3/2026).
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tepi jalan umum Desa Paron. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Sujarno.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 25,87 gram dan berat bersih 18,96 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua timbangan digital, dua pipet kaca, satu plastik sedotan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran. Ia mengaku sebelumnya menerima sabu sekitar 200 gram, yang sebagian telah diedarkan sebelum akhirnya ditangkap.
“Pengakuan sementara, tersangka menjalankan perintah dari saudara D yang saat ini masih kami dalami dan lakukan pengejaran,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram.















