Kediri — Persidangan perdata perkara Nomor: 121/Pdt.G/2025/PN.Gpr di Pengadilan Negeri Kediri kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2024 itu memasuki tahapan pembuktian surat dari pihak Tergugat dalam sengketa kepemilikan tanah dan bangunan antara Putri Indah Lestari, ahli waris almarhum Ponidjo selaku Penggugat, melawan Watik Setiyowati (Tergugat I) dan Andra Trisna Kurniawan (Tergugat II), warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Pada agenda tersebut muncul dugaan serius mengenai keaslian sejumlah dokumen yang diajukan pihak Tergugat. Dokumen-dokumen yang sebelumnya disebut sebagai bukti autentik dinilai mengandung kejanggalan yang cukup signifikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal tim kuasa hukum Penggugat.
Kuasa hukum Penggugat, Agus Setiawan, S.Pd., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi yang dinilai tidak wajar. “Setelah kami melakukan pemeriksaan secara cermat, kami menemukan adanya kejanggalan substansial pada sejumlah dokumen yang diajukan. Temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya manipulasi dan/atau pemalsuan,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah kwitansi jual beli yang diajukan sebagai bukti oleh pihak Tergugat. Menurut Agus Setiawan yang akrab disapa Mas Iwan, kwitansi itu tidak memenuhi karakteristik dokumen autentik. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok pada pola goresan serta karakter tanda tangan yang tercantum di dalamnya ketika dibandingkan dengan tanda tangan asli almarhum Ponidjo.
“Perbedaan yang bersifat prinsipil ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen asli, atau setidaknya telah mengalami manipulasi,” tegasnya.
Selain itu, tanda tangan saksi dalam kwitansi juga dipersoalkan. Saksi yang bersangkutan, yang disebut sebagai perangkat Desa Grogol, menurut keterangan awal yang diterima Penggugat mengakui bahwa tanda tangan tersebut miliknya. Namun, saksi itu juga menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi karena tidak menyaksikan langsung maupun hadir pada saat tanda tangan dibubuhkan. Ia mengaku hanya diminta menandatangani kwitansi tanpa mengetahui konteksnya secara penuh.
Keterangan tersebut, menurut kuasa hukum Penggugat, semakin menambah dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses pembuatan dokumen yang kini diajukan sebagai alat bukti.
Mas Iwan menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen bukanlah persoalan ringan, karena termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, pihaknya berencana menempuh dua langkah hukum sekaligus.
“Pertama, kami akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Majelis Hakim agar dugaan pemalsuan ini dipertimbangkan dalam proses penilaian bukti. Kedua, kami akan membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sidang perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai agenda yang telah disusun oleh Majelis Hakim. Pihak Penggugat menyatakan komitmennya untuk menjaga proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai prinsip keadilan.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan karena Penggugat mengklaim mengalami kerugian atas dugaan penguasaan sepihak terhadap tanah dan bangunan yang menurutnya merupakan milik sah keluarga. Pihak Tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, sementara proses persidangan masih terus berlangsung.
















