Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 45,76 gram.
“Kami mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/1/2026).
Dari tersangka J, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam.
Sementara dari tersangka M, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ronny Margas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
















