Blitar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar terus mempercepat pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha. Hingga pertengahan Agustus 2026, masih terdapat ribuan timbangan yang belum menjalani pemeriksaan ulang sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Disperindag Kota Blitar, dari total target 5.919 alat ukur dan timbangan yang harus ditera ulang tahun ini, baru 3.443 unit yang telah menjalani proses tera ulang. Sementara sebanyak 2.476 unit lainnya masih belum dilakukan pemeriksaan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Blitar, Dwi Winarno, mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan sekaligus jemput bola ke sejumlah lokasi usaha untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
“Dari target 5.919 alat ukur dan timbangan yang harus ditera ulang tahun ini, yang sudah ditera sebanyak 3.443 unit. Sisanya masih terus kami kejar,” ujar Dwi.
Menurutnya, belum tercapainya target tera ulang disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah masih adanya pelaku usaha yang belum mengajukan tera ulang atau belum dapat ditemui saat petugas melakukan pendataan di lapangan.
Disperindag Kota Blitar terus mengingatkan para pedagang dan pelaku usaha agar segera melakukan tera ulang alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Langkah tersebut penting untuk menjamin keakuratan ukuran maupun timbangan sehingga tidak merugikan konsumen maupun pedagang.
Dwi menjelaskan bahwa tera ulang merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala. Selain memastikan alat ukur tetap akurat, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan perdagangan yang jujur dan transparan.
“Tujuan utama tera ulang adalah memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi benar dan sesuai standar,” katanya.
Pelaksanaan tera ulang tidak hanya menyasar pedagang pasar tradisional, tetapi juga berbagai sektor usaha yang menggunakan alat ukur dan timbangan dalam aktivitas jual beli. Petugas metrologi secara rutin mendatangi lokasi usaha untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan tanda sah tera pada alat yang telah memenuhi standar.
Hingga saat ini, Disperindag Kota Blitar masih terus melakukan pendataan dan pelayanan tera ulang di berbagai titik. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh alat ukur yang menjadi target pada tahun 2026 dapat segera diperiksa dan memenuhi ketentuan metrologi legal yang berlaku.














