Tulungagung – Setelah hampir satu dekade buron, tersangka terakhir dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditahan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung resmi menahan tersangka berinisial AP (38), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara AP dinyatakan hampir lengkap oleh penyidik. Sebelumnya, AP dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis, sembari proses pemberkasan terus berjalan.
“Penahanan dilakukan karena berkas perkara sudah mendekati tahap akhir. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto.
Tersangka AP diketahui sempat melarikan diri sejak tahun 2015 dan baru berhasil diamankan pada Oktober 2024 lalu. Meski demikian, penyidik menyatakan bahwa AP bersikap kooperatif selama proses penahanan.
Dalam kasus ini, total ada empat tersangka yang merupakan pengurus PNPM Mandiri di Pagerwojo. Tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu menyerahkan diri pada 2023 dan kini tengah menjalani hukuman. Sementara itu, AP menjadi tersangka terakhir yang berhasil diamankan.
Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengajukan permohonan modal fiktif. Mereka memasukkan sebanyak 252 kelompok penerima dana PNPM Mandiri palsu dalam laporan pengajuan selama periode 2010 hingga 2014.
Akibat aksi keempat tersangka tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.