Malang – Polresta Malang Kota menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkoba. Dalam kurun waktu enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025, aparat berhasil mengungkap 111 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (Okerbaya), serta menyelamatkan ribuan warga dari ancaman zat adiktif mematikan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 137 tersangka, termasuk 4 anak di bawah umur.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, estimasi jiwa yang berhasil kami selamatkan mencapai 17 ribu orang, dan kerugian ekonomi negara yang dapat dicegah lebih dari Rp 2 miliar,” tegas Kombes Nanang, Sabtu (28/6/2025).
Barang bukti yang diamankan tak main-main, mencerminkan skala besar peredaran gelap narkotika di Malang Raya, 1.317 gram sabu-sabu, 606 gram ganja kering,2.245 butir ekstasi (ineks) dan 29.338 butir pil dobel L.
Kasus peredaran ganja sintetis menjadi sorotan utama karena menyasar kalangan mahasiswa PTN/PTS di Kota Malang. Ini menjadi peringatan keras bagi lingkungan pendidikan yang kini mulai dibidik oleh jaringan pengedar narkoba.
“Kami temukan target peredarannya adalah mahasiswa. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya lingkungan kampus,” tambah Kapolresta.
Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan ini tak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Ia menyerukan keterlibatan aktif masyarakat dari berbagai lini, mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas sosial.
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui, Call Center Polri: 110, Hotline Polresta Malang Kota: 0811-3780-2000 atau langsung datang ke Mapolresta Malang Kota.