Senin, April 6, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
05/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Trenggalek – Pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong akhirnya berakhir. Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NK yang sebelumnya sempat kabur ke luar negeri.

Baca Juga :

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste,” ujar Ridwan, Sabtu (4/4/2026).

Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diamankan oleh Polres Belu. Selanjutnya, penyidik membawa tersangka kembali ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. NK diketahui menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar.

Namun, saat giliran pencairan dana atau “mutus”, para korban tidak menerima uang sebagaimana yang dijanjikan. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan tidak wajar melalui arisan atau media sosial.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban diharapkan segera melapor. Kami juga menyediakan layanan hotline 110 untuk pengaduan terkait kamtibmas,” pungkasnya.

Tags: Bandar Arisan BodongDitangkap PolisidpoKabur ke Timor LesteTrenggalek

Related Posts

Hukum dan Kriminal

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

02/04/2026
Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Next Post

Mobil Terperosok dan Ular Masuk Mesin, Damkar Kediri Lakukan Dua Evakuasi dalam Sehari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Lirboyo Tegaskan Ikuti Keputusan Pemerintah soal Awal Ramadhan, Gus Muid: Demi Persatuan Umat

17/02/2026

Lonjakan Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 7 Operasikan 264 Perjalanan KA Jarak Jauh

18/03/2026

Dari Blitar ke Nasional, Abon Jhon Hadirkan “Tahu Brontak” Perpaduan Musik, Kritik Sosial dan Cinta Lingkungan

04/11/2025

Polres Kediri dan Jasa Raharja Bantu Keluarga Korban Tabrakan Maut KA Kartanegara

12/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO