Tulungagung – Sebuah balon udara yang diterbangkan pemuda dari Trenggalek membawa bencana di Tulungagung. Balon setinggi 20 meter yang membawa ratusan petasan meledak di atas Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Rabu (2/4/2025), menyebabkan kerusakan parah dan satu korban luka.
Polres Tulungagung menetapkan tujuh tersangka dalam insiden tersebut. Dua orang dewasa, ZR (19) dan AA (20), ditahan, sementara lima lainnya yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor.
“Ledakan menyebabkan satu rumah dan satu mobil rusak berat, serta satu warga mengalami luka ringan di wajah dan lengan,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025).
Menurut penyelidikan, para tersangka merakit dan menerbangkan balon dari wilayah Durenan, Trenggalek. Petasan dikaitkan pada balon dan diangkut ke lokasi menggunakan kereta dorong. Saat terbang sejauh 500 meter, balon jatuh dan petasan meledak di permukiman warga.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 juta. Polisi menjerat para tersangka dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.