BLITAR – PT Bumi Indah Group menegaskan operasional peternakan mereka masih mengacu pada standar baku mutu lingkungan usai mengikuti hearing bersama warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/5/2026).
Dalam hearing tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait bau yang diduga berasal dari aktivitas peternakan perusahaan. Menanggapi hal itu, bagian legal PT Bumi Indah Group, Sely Aditama, mengatakan penilaian pencemaran udara harus berdasarkan hasil uji laboratorium resmi, bukan sekadar persepsi individu.
“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mungkin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” ujar Sely.
Ia mengatakan perusahaan menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar tersebut. Menurut dia, perusahaan akan terus melakukan pembenahan meski hasil uji laboratorium sebelumnya disebut masih memenuhi standar lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depannya kami akan terus berbenah dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, PT Bumi Indah Group telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23-26 April 2026. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar pada 13-14 Mei 2026 dan akan menjadi dasar langkah berikutnya.
“Hasil uji laboratorium itulah yang nantinya menjadi dasar langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sely juga menilai persoalan bau di wilayah tersebut tidak sepenuhnya berasal dari peternakan milik PT Bumi Indah Group. Menurut dia, di sekitar lokasi terdapat sejumlah peternakan ayam dan sapi lain yang jaraknya relatif dekat dengan permukiman warga.
“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau, baik peternakan unggas maupun sapi,” katanya.
Ia menyebut beberapa peternakan lain bahkan berada dalam radius kurang dari 50 meter dari permukiman warga. Sementara itu, terkait peternakan PT Bumi Indah Group, terdapat warga yang mengeluhkan bau, namun ada pula warga dan karyawan yang mengaku tidak merasakan gangguan serupa.
Perusahaan juga mengklaim telah menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat yang mengalami gangguan bau di sekitar lingkungan peternakan.
Selain membahas persoalan lingkungan, PT Bumi Indah Group turut memaparkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar. Perusahaan menyebut bantuan CSR diberikan kepada 332 kepala keluarga (KK) serta kegiatan sosial lainnya dengan total nilai sekitar Rp 100 juta per tahun.
Tak hanya itu, perusahaan juga rutin membagikan telur kepada sekitar 350 KK setiap enam bulan sekali.
Meski polemik masih berlangsung, PT Bumi Indah Group memastikan aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan sambil menunggu hasil resmi uji laboratorium udara dan limbah yang saat ini masih diproses.















