Kediri – Pemerintah Kota Kediri menyepakati pemberian kompensasi kepada warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok usai audiensi yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (11/9/2025).
Audiensi dihadiri Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Asisten Wali Kota Mandung Sulaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Imam Muttakin, Camat Mojoroto Bambang Tri Lasmono, serta sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga.
Wali kota menyampaikan apresiasi atas keterlibatan warga Kelurahan Pojok dalam menyuarakan aspirasi terkait dampak sosial dan lingkungan akibat keberadaan TPA.
“Saya melihat warga Pojok punya semangat untuk membangun Kota Kediri. Masukan dan saran dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Harapannya, ke depan penanganan dampak TPA bisa berjalan lebih baik,” ujar Vinanda.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas realisasi kompensasi selama ini yang dinilai tidak sesuai Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dewan Penasihat LSM Saroja, Supriyo, menilai pertemuan ini sebagai langkah maju dalam menyelesaikan persoalan kompensasi yang sempat tersendat.
“Selama ini perwali menyebut kompensasi, tapi realisasinya justru bansos. Tahun ini kita kompromi, namun tahun depan harus ada regulasi baru yang lebih adil,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin memastikan bahwa kompensasi bagi warga akan segera dicairkan dalam bulan September 2025.
Imam menjelaskan, total 3.345 Kepala Keluarga (KK) akan menerima kompensasi dengan besaran berbeda berdasarkan zona, Zona 1: Rp1.250.000, Zona 2: Rp700.000, Zona 3: Rp550.000 dan Zona 4: Rp275.000.
Kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening penerima sesuai data terbaru. Perubahan nama penerima menyesuaikan kondisi terkini, seperti pernikahan, pembentukan KK baru, atau ahli waris.
Terkait tuntutan warga sebesar Rp2 juta per KK, Imam menyatakan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut, termasuk verifikasi penerima yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).