Sabtu, Juni 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Simpang Muning Kediri

redaksi by redaksi
28/01/2026
in Peristiwa
0

Kediri – Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :

NU NTT Hadapi Tantangan Berat, Gus Salam Dorong Penguatan Pesantren dan Rekonsiliasi Nasional

Sports Week UNISKA x DBL Academy Resmi Dibuka, 99 Tim Ramaikan Kompetisi Basket 3×3 di Kediri

Sopir bus berinisial TH (33) yang mengemudikan Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus, satu mobil, dan lima sepeda motor. Kendaraan yang terlibat antara lain mobil Daihatsu Xenia AG 1925 OT, serta sepeda motor Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD.

“Korban dalam peristiwa ini antara lain MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA,” ujar AKP Tutud Yudho kepada wartawan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru. Sesampainya di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun karena kurang konsentrasi, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di persimpangan.

“Pada saat itu kondisi traffic light menyala merah. Bus tetap melaju lurus dan kemudian oleng ke kanan hingga menabrak rumah milik warga di sisi selatan jalan,” jelasnya.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban ke rumah sakit. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban meninggal dunia, namun sejumlah korban mengalami luka-luka dan kerugian materiil.

Atas kejadian itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

“Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun, namun tetap dalam pengawasan,” tambah AKP Tutud Yudho.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Kota Kediri, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Tags: Kecelakaan BeruntunSimpang Muning KediriSopir Bus Harapan Jayatersangka

Related Posts

Peristiwa

NU NTT Hadapi Tantangan Berat, Gus Salam Dorong Penguatan Pesantren dan Rekonsiliasi Nasional

12/06/2026
Peristiwa

Sports Week UNISKA x DBL Academy Resmi Dibuka, 99 Tim Ramaikan Kompetisi Basket 3×3 di Kediri

11/06/2026
Peristiwa

Sinergi Polri dan Perguruan Silat, Kediri Mantapkan Komitmen Aman Suro 2026

11/06/2026
Peristiwa

KH Abdussalam Shohib Gaungkan Lima Pilar Perubahan untuk PBNU

10/06/2026
Peristiwa

Anggaran Rp57 Miliar Digelontorkan, Atap Stadion GDJ Kediri Dikebut hingga November

10/06/2026
Peristiwa

Puskesmas Tiron Terbakar, Mas Dhito Pastikan Rehab Cepat dan Pelayanan Tetap Berjalan

09/06/2026
Next Post

Cekcok Berujung Maut, Menantu di Blitar Tega Habisi Nyawa Mertuanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polresta Malang Kota Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Klojen

06/05/2025

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres Kediri Kota Dipecat

08/04/2024

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Libur Nataru

25/12/2024

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan Sambangi Petani

16/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO