Kediri – Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).
Sopir bus berinisial TH (33) yang mengemudikan Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus, satu mobil, dan lima sepeda motor. Kendaraan yang terlibat antara lain mobil Daihatsu Xenia AG 1925 OT, serta sepeda motor Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD.
“Korban dalam peristiwa ini antara lain MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA,” ujar AKP Tutud Yudho kepada wartawan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru. Sesampainya di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun karena kurang konsentrasi, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di persimpangan.
“Pada saat itu kondisi traffic light menyala merah. Bus tetap melaju lurus dan kemudian oleng ke kanan hingga menabrak rumah milik warga di sisi selatan jalan,” jelasnya.
Petugas Satlantas Polres Kediri Kota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban ke rumah sakit. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban meninggal dunia, namun sejumlah korban mengalami luka-luka dan kerugian materiil.
Atas kejadian itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
“Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun, namun tetap dalam pengawasan,” tambah AKP Tutud Yudho.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Kota Kediri, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan.
















