Madiun, Kabarutama – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 yang terjadi pada Sabtu (12/9) pukul 04.26 WIB berdampak pada perjalanan kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Sebagai langkah antisipasi dan memastikan keselamatan perjalanan, KAI melakukan pemberhentian luar biasa (BLB) terhadap kereta api yang melintas di wilayah terdampak.
Dampak dari pemberhentian tersebut dirasakan oleh dua perjalanan kereta api yang menuju wilayah Daop 7 Madiun. Keduanya mengalami kelambatan kedatangan setelah perjalanan kembali dilanjutkan usai pemeriksaan prasarana dinyatakan aman.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama KAI.
“Sebagai langkah kehati-hatian, KAI melakukan pemberhentian luar biasa terhadap seluruh kereta api yang melintas di wilayah terdampak, termasuk dua kereta api yang menuju Daop 7 Madiun. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi prasarana jalur, khususnya jembatan dan bangunan hikmat, dalam kondisi aman sebelum perjalanan dilanjutkan,” ujar Tohari.
Pemeriksaan prasarana dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Jalan dan Jembatan (JJ). Setelah seluruh pemeriksaan selesai, pada pukul 05.04 WIB lintas wilayah Daop 6 Yogyakarta dinyatakan aman dan perjalanan kereta api dapat kembali dilanjutkan.
Dua perjalanan kereta api menuju wilayah Daop 7 Madiun yang terdampak kelambatan tersebut yaitu, PLB 144B Madiun Jaya, mengalami kelambatan 46 menit, serta KA 150 Singasari, mengalami kelambatan 29 menit.
Tohari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kelambatan perjalanan tersebut.
“KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Setiap keputusan operasional yang kami ambil semata-mata untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan,” tutup Tohari.
KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dalam setiap perjalanan kereta api. Setiap langkah operasional akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi prasarana dan aspek keselamatan perjalanan.














