Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri terus mendorong percepatan penyelesaian proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih agar dapat segera beroperasi pada tahun 2026. Dorongan tersebut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) rutin terhadap progres pekerjaan yang saat ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan target dan rencana kerja yang telah disepakati.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengatakan bahwa monev lapangan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan time schedule dan action plan yang telah dibuat sebelum kontraktor diberikan tambahan waktu penyelesaian.
“Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan maupun target bobot yang telah ditentukan,” ujar Tutik saat melakukan monev di Pasar Ngadiluwih, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi pada minggu ke-38 pelaksanaan proyek, progres fisik revitalisasi Pasar Ngadiluwih secara keseluruhan telah mencapai 97,7 persen. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum memenuhi target, baik dari sisi volume maupun kualitas pengerjaan.
Beberapa pekerjaan yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan di antaranya pembangunan pagar, pintu masuk dan keluar pasar, serta gapura. Selain itu, pekerjaan mushola, finishing kios, pekerjaan lantai termasuk los basah, hingga fasad bangunan pasar juga masih menjadi catatan evaluasi tim pengawas.
“Evaluasi hari ini menunjukkan kontraktor belum sepenuhnya berkomitmen terhadap action plan dan time schedule yang telah dibuat dan disepakati bersama,” ungkap Tutik.
Sebagai langkah pengendalian, Pemkab Kediri melalui tim direksi pekerjaan akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak kontraktor. Teguran tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan agar kontraktor segera melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih berdasarkan kontrak awal ditargetkan selesai pada 23 Desember 2025. Namun karena pekerjaan belum rampung, kontraktor diberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari hingga 30 Desember 2025.
Karena belum juga selesai, kontraktor kemudian mengajukan permohonan tambahan waktu penyelesaian selama 30 hari, terhitung hingga 29 Januari 2026. Selama masa tambahan waktu tersebut, kontraktor dikenakan denda keterlambatan sekitar Rp23 juta per hari sejak 31 Desember 2025.
Tutik menegaskan bahwa sesuai arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Pasar Ngadiluwih harus sudah dapat beroperasi pada tahun 2026. Oleh karena itu, percepatan pekerjaan terus didorong agar manfaat dari revitalisasi pasar dapat segera dirasakan oleh para pedagang maupun masyarakat sekitar.
“Sesuai arahan Mas Bupati, pasar ini harus beroperasi tahun 2026. Karena itu kami terus melakukan evaluasi dan mendorong percepatan pekerjaan,” jelasnya.
Meski demikian, Tutik menekankan bahwa percepatan pekerjaan tidak boleh mengabaikan mutu dan kualitas bangunan. Menurutnya, meskipun target waktu kontrak awal telah terlampaui, aspek kualitas dan kemanfaatan bangunan tetap menjadi prioritas utama.
“Ketepatan waktu memang sudah lewat, tetapi mutu dan kemanfaatan harus tetap dijaga,” pungkasnya.
















