kabarutama.co, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintahan di Jawa Barat untuk mempublikasikan anggaran belanja pemerintah melalui media sosial.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan mendorong keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran publik.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan, baik provinsi, kabupaten/kota, kelurahan, hingga desa, harus diumumkan melalui jaringan media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan platform lainnya agar diketahui publik secara terbuka,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya.
Selain publikasi anggaran, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan capaian kinerja setiap bulan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dan merasakan langsung hasil pembangunan yang dilakukan.
Dedi menegaskan bahwa seluruh anggaran yang dikelola pemerintah bersumber dari pajak rakyat, mulai dari masyarakat umum, buruh, karyawan, aparatur sipil negara, petani, hingga pelaku usaha, baik UMKM maupun pengusaha besar.
“Uang yang kita kelola adalah uang rakyat. Karena itu, tidak ada pilihan lain selain mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, terbuka, dan transparan,” tegasnya.
Menurutnya, pemanfaatan media sosial menjadi sarana efektif untuk menyampaikan kebijakan dan aktivitas pemerintah kepada masyarakat secara langsung. Ia berharap langkah ini menjadi jalan terang dalam mewujudkan Jawa Barat yang lebih istimewa dan dipercaya publik.
















