Sabtu, Juni 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

redaksi by redaksi
31/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik nenek Elina. Tersangka berinisial SY ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Surabaya.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan satu orang tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Abast, Rabu (31/12/2025).

Dengan penangkapan SY, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap tersangka berinisial MJ dan SAK.

Menurut Kombes Pol Abast, tersangka SY diduga memiliki peran yang sama dengan tersangka lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa perusakan terjadi.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.

Polda Jatim juga memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada individu yang terekam dalam video yang sempat viral di media sosial terkait peristiwa tersebut. Namun demikian, polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman video, peran masing-masing tersangka akan terus kami dalami,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Tags: Kasus Perusakan RumahPolda JatimRumah Nenek ElinaTersangka Ketiga

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Refleksi Akhir 2025, LDII Kota Kediri Dorong Peningkatan Kualitas Diri Menuju 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Penjualan Janur dan Selongsong Ketupat Meledak, Jelang Puncak Lebaran Pedagang Kebanjiran Pembeli

25/03/2026

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026

Percaya Diri ke Bandung, Persik Kediri Siap Tantang Pemuncak Klasemen Persib

06/03/2026

Satgas TMMD ke-127 Ajak Siswa SD di Kediri Main Engklek dan Kelereng, Kurangi Ketergantungan Gawai

02/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO