Minggu, September 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

redaksi by redaksi
31/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik nenek Elina. Tersangka berinisial SY ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Surabaya.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan satu orang tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Abast, Rabu (31/12/2025).

Dengan penangkapan SY, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap tersangka berinisial MJ dan SAK.

Menurut Kombes Pol Abast, tersangka SY diduga memiliki peran yang sama dengan tersangka lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa perusakan terjadi.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.

Polda Jatim juga memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada individu yang terekam dalam video yang sempat viral di media sosial terkait peristiwa tersebut. Namun demikian, polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman video, peran masing-masing tersangka akan terus kami dalami,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Tags: Kasus Perusakan RumahPolda JatimRumah Nenek ElinaTersangka Ketiga

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Refleksi Akhir 2025, LDII Kota Kediri Dorong Peningkatan Kualitas Diri Menuju 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kompresor Pecah dan Meledak, Tukang Tambal Ban di Blitar Tewas Terpental

06/11/2025

Imigrasi Gandeng ITB Kembangkan “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI

01/07/2026

“Polres Kediri Kota Amankan Longmarch Damai Santri “Nderek Kyai

21/10/2025

Dua Hari Pencarian SAR Gabungan Temukan Alvian di Bengawan Solo Bojonegoro

09/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO