Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun

redaksi by redaksi
30/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan pengrusakan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widyatmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Widyatmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Tersangka utama berinisial SAK telah diamankan petugas pada Senin (29/12/2025) siang. SAK diduga sebagai otak di balik aksi pengusiran paksa terhadap korban dengan cara menyuruh sekelompok orang mendatangi rumah nenek Elina.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan tersangka lain berinisial MY juga telah berhasil diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Kombes Abast.

Polda Jatim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Tags: Nenek 80 TahunPengusiran Paksa NenekPolda JatimsurabayaTetapkan Dua Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Kebakaran Kandang Bebek di Srengat Blitar, Kerugian Ditaksir Rp3 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KM Hamko 2 Mati Mesin di Perairan Bangkalan, Tim SAR Gabungan Pastikan 5 Nelayan Selamat

12/01/2026

Mas Dhito Lepas Kontingen Porprov IX Jatim: Kalau Dicurangi, Jangan Balas!

19/06/2025

KPK Temukan 14 Ribu Pokmas Fiktif di Korupsi DPRD Jatim

18/07/2024

Rekayasa Begal Rp 40 Juta, Petani Blitar Akui Lapor Palsu karena Terlilit Utang

30/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO