Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Knalpot Brong

redaksi by redaksi
29/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar – Kepolisian Resor Blitar memusnahkan 3.141 botol minuman beralkohol ilegal dan 52 unit knalpot brong dalam Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Markas Polres Blitar, Senin, 29 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Blitar AKBP Arif Faizullrahman dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh lintas agama, serta perwakilan instansi terkait, termasuk TNI, Kejaksaan, BNN, Kementerian Agama, dan DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kapolres menyampaikan, sepanjang 2025 angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar mengalami kenaikan sebesar 22,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian perkara juga meningkat sebesar 11,1 persen. Dari 33 kasus menonjol, polisi menetapkan 113 tersangka, terdiri dari 66 orang dewasa dan 47 anak.

Di bidang narkotika, Polres Blitar menangani 111 perkara. Sebanyak 83 kasus telah masuk tahap II, dengan total 119 tersangka sepanjang tahun 2025. Polisi juga mencatat satu tersangka dalam perkara minuman keras.

Sementara itu, di sektor lalu lintas, jumlah kecelakaan meningkat sekitar 6 persen. Meski demikian, korban meninggal dunia menurun hingga 30 persen, korban luka berat turun 58 persen, dan kerugian materiil berkurang 12 persen.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.547 botol arak, 96 botol anggur merah, 176 botol merek TM, 153 botol merek Bintang Kuntul, 82 botol vodka, dan 87 botol merek Iceland. Selain itu, polisi juga memusnahkan 52 knalpot brong hasil penindakan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka. Knalpot brong dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan botol minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.

Menurut Arif, minuman keras ilegal dan knalpot brong kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum.

“Menjaga keamanan tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Arif.

Polres Blitar, kata dia, akan terus meningkatkan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Blitar.

Tags: knalpot brongmusnahkan miraspolres blitar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Nenek 72 Tahun Gugat Tanahnya, Sidang Perdana di PN Kediri Ditunda

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Persik Kediri Raih Lisensi Klub Profesional 2025-2026 Tanpa Catatan

15/05/2026

20 Tahun Tinggal di Rumah Bambu Bocor, Sumiin Akhirnya Punya Hunian Layak Berkat TMMD ke-127

21/02/2026

HUT ke-81 RI. KAI Daop 7 dan Railfans Serukan Keselamatan di Perlintasan

16/08/2026

KAI Hadirkan Diskon 20 Persen untuk Kelas Eksekutif, Berlaku Satu Hari pada Program Promo 12.12

12/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO