Tulungagung – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap seorang pria berinisial RE (30), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Ia diduga menjadi pelaku pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas PLN.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N mengatakan RE beraksi dengan mendatangi rumah warga dan mengaku sedang melakukan pengecekan gangguan atau penagihan listrik. Begitu pemilik rumah lengah, ia mengambil barang berharga yang mudah dijangkau.
“Pelaku berkeliling dari rumah ke rumah, masuk dengan alasan pengecekan listrik. Saat korban tidak awas, dia mengambil barang berharga lalu melarikan diri,” ujar Ryo pada Jumat, 5 November 2025.
Lima Kali Beraksi
Hasil penyelidikan menunjukkan RE sudah lima kali melakukan pencurian dengan modus serupa sepanjang November hingga awal Desember 2025. Rinciannya sebagai berikut:
10 November 2025 – Desa/Kecamatan Ngunut 18 November 2025 – Desa Sumberjo Wetan, Kecamatan Ngunut 20 November 2025 – Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol 22 November 2025 – Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut 1 Desember 2025 – Rumah warga di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan RE. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan kemungkinan korban lain.
















