Rabu, Agustus 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Majelis PN Kediri Beri Panggilan Terakhir, Mediasi Kasus PT Matahari vs PT Sekar Pamenang

redaksi by redaksi
03/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (3/12/2025). Sidang yang beragendakan pemanggilan turut tergugat sekaligus persiapan menuju proses mediasi itu berlangsung dengan kehadiran sebagian pihak yang dipanggil pengadilan.

Baca Juga :

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Dalam persidangan, beberapa turut tergugat hadir, antara lain Notaris/PPAT Erny Setiawan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun sejumlah pihak dari sektor perbankan serta beberapa turut tergugat lain masih belum memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

Kuasa Hukum PT Matahari, Imam Mohklas, menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang absen. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran berkepanjangan dapat berdampak pada hilangnya kesempatan turut tergugat memberikan keterangan di persidangan.

“Majelis masih memberikan ruang pemanggilan ulang. Namun jika mereka tetap tidak hadir, itu berarti mereka melepas haknya. Proses mediasi akan tetap berjalan dengan pihak-pihak yang hadir,” ujar Mohklas usai persidangan.

Mohklas juga menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan bisnis dua badan usaha, tetapi juga kepentingan publik. Ia menyebutkan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan yang telah diserahkan kepada Pemkab Kediri ikut menjadi perhatian. Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada objek perkara.

“Fasum dan fasos sudah kami serahkan kepada Pemkab, dan itu menyangkut hak publik. Selain itu, ada dugaan manipulasi BPHTB yang tentu berdampak pada pendapatan daerah. Banyak user atau konsumen yang dirugikan,” kata Mohklas.

Ia meminta Pemkab Kediri bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proses jual beli, peralihan hak, hingga pengurusan KPR yang menjadi objek sengketa.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa majelis hakim menunda sidang selama satu minggu. Menurutnya, hal tersebut wajar mengingat jumlah pihak dalam perkara ini cukup banyak sehingga penyesuaian jadwal menjadi tantangan tersendiri.

“Tadi Majelis menyampaikan penundaan selama satu minggu. Karena ini perkara dengan banyak pihak, penjadwalan memang kondisional,” ujarnya.

Terkait gugatan yang menuntut pemutusan kontrak serta pemenuhan fasum yang disebut belum dikerjakan, Bagus menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi dalam persidangan berikutnya. Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak hukum yang perlu dihormati, termasuk peluang untuk mediasi.

“Kami akan mempertahankan hak klien kami. Namun mediasi tetap terbuka bila memungkinkan. Kalau bisa selesai melalui kesepakatan, tentu itu lebih baik,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk memastikan kejelasan mekanisme mediasi serta keberlanjutan proses apabila para turut tergugat kembali tidak menghadiri panggilan pengadilan.

Tags: MediasiPanggilan TerakhirPT MatahariPT Sekar Pamenang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Next Post

Satnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Enam Pengedar, Sita Ribuan Pil Dobel L dan Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Perluas Akses Pangan Murah, Bulog Kediri Genjot Penyaluran Beras SPHP hingga Pelosok

25/09/2025

Fenomena Bediding Kembali Terjadi, BMKG Juanda Ingatkan Jaga Kesehatan dan Lingkungan

26/07/2026

Retreat di Akmil Magelang, Mas Dhito Ceritakan Kenangan Masa Kecil Bersama Ayahnya

27/02/2025

Ngabuburit Seru di Simpang Lima Gumul Kediri

06/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO