Kediri – Bea Cukai melalui unit vertikalnya, Bea Cukai Kediri, terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Komitmen ini ditegaskan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Pemerintah Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri, Jumat (28/1/2025), di kawasan GOR Jayabaya Kota Kediri.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan hasil penindakan berupa rokok ilegal hasil Operasi Bersama sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers digelar oleh Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi Bersama ini juga mendapatkan dukungan dari Aparat Penegak Hukum lainnya, yakni Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim Kediri, serta Subdenpom Kediri. Seluruh kegiatan pengawasan ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025. Sepanjang tahun tersebut, telah dilakukan 20 kali Operasi Bersama di wilayah Kota Kediri.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P., S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa hasil pengawasan selama tahun 2025 mencatat, 2.111 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai, Potensi kerugian negara: Rp1.574.806 serta Nilai barang: Rp3.134.835.
Paulus menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Bea Cukai Kediri menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada tahap pengamanan barang bukti. Seluruh kasus ditindaklanjuti melalui proses, Penyidikan, Pengenaan sanksi administratif dan Penerapan ultimum remedium bagi pelaku (membayar denda).
Sementara itu, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Jumlah temuan rokok ilegal sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Kediri semakin terbatas. Selain penindakan, Bea Cukai Kediri juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sepanjang tahun 2025, telah dilaksanakan 6 kegiatan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat.
Plt. Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP serta seluruh unsur yang terlibat.
“Setiap batang rokok ilegal adalah kerugian daerah. Kami mengapresiasi seluruh jajaran Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat lainnya yang telah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memahami ciri rokok ilegal seperti pita cukai palsu atau tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiatno, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
“Hasil pengawasan tahun ini menunjukkan 2.111 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Ruang gerak semakin sempit. Untuk mewujudkan Kota Kediri ‘Zero Rokok Ilegal’, kami memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan penghargaan oleh Plt. Sekda Kota Kediri kepada Bea Cukai Kediri, Subdenpom Kediri, Kejaksaan dan Polres Kediri Kota sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pemberantasan rokok ilegal.
















