Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

KUHAP Baru Dinilai Rapuhkan Demokrasi, Ketua PC PMII Blitar Suarakan Penolakan

redaksi by redaksi
26/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar– Pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada 18 November 2025 lalu awalnya diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat. Publik menanti lahirnya pembaruan hukum yang mampu meninggalkan KUHAP lama tahun 1981, produk kolonial yang sudah lama dinilai tidak relevan. Semestinya, pembaruan itu menjadi tonggak untuk memperkuat keadilan, perlindungan hak warga negara serta kontrol kekuasaan yang lebih berimbang.

Namun harapan itu terasa jauh panggang dari api. Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, menilai produk hukum yang disahkan DPR justru menampilkan wajah yang mengkhawatirkan. Di tengah tuntutan memperkuat hak asasi dan mencegah kesewenang-wenangan, KUHAP baru justru memuat pasal-pasal kontroversial bahkan “pasal karet” yang dapat menjadi pintu masuk praktik pembungkaman, kriminalisasi serta penyalahgunaan wewenang aparat.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Menurut Riski, pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada urusan prosedural. “Hukum itu mestinya perisai rakyat,” tegasnya. “Bukan senjata kekuasaan yang dipoles rapi untuk menekan kritik.” Ia melihat bahwa sejumlah pasal yang muncul dalam KUHAP baru justru berpotensi mengamputasi kontrol yudisial yang seharusnya menjadi penyangga utama negara hukum.

Salah satu yang paling disorot Riski adalah Pasal 5 ayat (2). Pasal ini memberi kewenangan penyelidik untuk melakukan berbagai upaya paksa mulai dari menangkap, menggeledah, menahan, hingga mengambil sidik jari meskipun prosesnya masih dalam tahap penyelidikan ketika dugaan tindak pidana belum jelas. 

Bagi Riski, pasal ini adalah “senjata tanpa pengamanan.” Tanpa batasan ketat, siapa pun yang kritis terhadap pemerintah atau aparat dapat diperlakukan sebagai tersangka sejak awal.

Tidak kalah berbahaya, Pasal 16 memperluas penggunaan metode penyelidikan khusus seperti undercover, undercover buy, hingga controlled delivery untuk semua jenis tindak pidana. Dalam KUHAP lama, metode seperti itu dibatasi untuk kejahatan tertentu seperti narkotika. Kini, perluasan tersebut membuka pintu bagi praktik penjebakan (entrapment). 

“Ini bukan lagi metode penegakan hukum, tapi bisa jadi jebakan licik yang mengancam aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan siapa pun yang vokal.” ujar Riski.

Riski juga menyoroti Pasal 90 dan Pasal 93, yang memungkinkan tindakan paksa dilakukan tanpa izin hakim, serta skema surat perintah penahanan yang dapat diterbitkan secara mandiri oleh penyidik. Hilangnya pengawasan hakim pada tahap awal merupakan kemunduran besar dalam perlindungan ham masyarakat. 

“Ini menghancurkan prinsip keseimbangan kuasa. Dalam negara hukum, kontrol yudisial adalah syarat mutlak.” ungkapnya.

Ketentuan lain yang dinilai bermasalah adalah Pasal 105, 112A, dan 132A, yang memberi ruang bagi aparat untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran data elektronik tanpa izin hakim dalam kondisi “mendesak.”

Masalahnya, frasa mendesak sangat subjektif dan dapat ditafsirkan sewenang-wenang. Ditambah Pasal 124 dan Pasal 136, yang memungkinkan penyadapan secara luas tanpa kontrol yudisial yang memadai, KUHAP baru ini dianggap membuka peluang praktik pemantauan massal terhadap warga.

Riski juga menyoroti hilangnya konsep hakim pemeriksa pendahuluan atau judge commissioner dalam KUHAP baru. Padahal, lembaga ini dirancang untuk menjadi benteng pengawasan yudisial dalam tindakan paksa. Tanpa lembaga tersebut, aparat memiliki ruang gerak yang terlalu besar tanpa pengimbangan yang proporsional.

Ancaman ini, lanjut Riski, sangat nyata bagi mahasiswa dan aktivis. Ketentuan-ketentuan yang memperbolehkan penangkapan atau tindakan paksa tanpa pengawasan hakim dapat dengan mudah digunakan untuk meredam kritik, membungkam kelompok masyarakat sipil, dan memutarbalikkan nalar publik melalui kriminalisasi.

“Prinsip Musyawarah dan Perwakilan dalam demokrasi akan lumpuh jika suara kritis diberi label kriminal hanya karena mereka bersuara.” katanya.

Selain represif, beberapa pasal juga dinilai menciptakan celah ketidaksetaraan dan diskriminasi terhadap kelompok rentan, mengabaikan nilai keberpihakan yang selama ini diperjuangkan masyarakat sipil. KUHAP baru bukan hanya mengancam kebebasan berpendapat, tetapi juga merusak pondasi keadilan sosial.

“Jika KUHAP baru dibiarkan berjalan tanpa revisi mendasar, maka kita sedang membangun bangunan mewah demokrasi di permukaan, tetapi fondasinya rapuh karena dibangun di atas kekuatan represif,” tegas Riski Fadila.

Sebagai Ketua PC PMII Blitar, Riski menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog publik, melibatkan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk melakukan revisi substantif. 

“Negara hukum hanya akan berdiri kokoh jika hukum berpihak pada rakyat. Dan KUHAP baru dalam bentuknya sekarang bukanlah pelindung, tetapi ancaman. Ini adalah alarm keras bagi demokrasi kita.” tutupnya.

Dengan sikap ini, PC PMII Blitar menjadi satu-satunya organisasi mahasiswa di Blitar yang menyuarakan penolakan atas KUHAP baru yang dinilai kontroversial tersebut.

Tags: ancaman demokrasiketua pc pmii blitarkuhp baruproduk kolonial

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

Satbinmas Polres Kediri Kota Gelar “Rabu Berguru” di Perpustakaan, Dorong Literasi Anggota dan Pelajar

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden RI

20/08/2024

Ribuan Warga Dukung Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal

14/05/2025

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025

Polres Blitar Gelar Sholat Gaib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

29/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO