Kamis, Juni 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

PN Blitar Gelar Sidang Eksepsi Pendeta Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur

redaksi by redaksi
25/11/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

BLITAR – Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (25/11). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Terdakwa DBH sebelumnya telah diamankan dan ditahan oleh penyidik dari Polda Jawa Timur menyusul laporan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukannya.

Baca Juga :

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H., membenarkan agenda persidangan hari ini adalah penyampaian eksepsi oleh terdakwa.

“Agenda persidangan hari ini adalah eksepsi. Kita memberikan kesempatan kepada terdakwa, setelah pembacaan surat dakwaan, untuk tetap boleh mengajukan eksepsi,” ujar Iqbal, saat dikonfirmasi di PN Blitar, Selasa (25/11).

Iqbal menjelaskan, setelah eksepsi disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti setelah eksepsi, kita akan menunggu tanggapan dari penuntut umum. Kalau eksepsinya ditolak, baru kita akan masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Menyikapi sifat kasus yang melibatkan anak di bawah umur, PN Blitar memastikan akan menjaga kerahasiaan data dan proses persidangan.

“Intinya selama proses persidangan kita sama-sama menjaga kode etik data yang harus kita jaga. Persidangan pasti akan tertutup untuk umum,” tegasnya. “Ada data yang bisa kita berikan, juga ada data yang harus silent (dirahasiakan) demi kepentingan korban,” imbuh Iqbal.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah DBH ditangkap Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, ia diduga mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut di sejumlah lokasi yang berbeda.

Tags: blitarpencabulanpendetapendeta cabulpengadilan negeri blitarsidang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Next Post

Wali Kota Blitar Buka Anugerah Serenada dan Sigsarloka 2025

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pencuri Sepeda Motor di Blitar Menangis Saat di Tangkap Polisi

23/05/2024

Marcos Reina Resmi Tangani Persik Kediri, Siap Angkat Performa Macan Putih di Sisa Musim

04/12/2025

Penanganan Dugaan Korupsi Rumdin Wabub Blitar Tidak Jelas, GPI Ancam Laporkan ke Presiden Prabowo

13/01/2025

Kirab Merah Putih Raksasa Semarakkan HUT RI ke-80 di Kota Kediri

16/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO