Sabtu, Juni 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Tangkap WNI Pembobol Platform Trading Internasional, Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar

redaksi by redaksi
21/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Perusahaan melaporkan temuan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian mencapai Rp6,67 miliar.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., mengatakan pesatnya pertumbuhan investasi aset kripto di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini harus diimbangi literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak tindak kriminal maupun investasi berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS diduga memanfaatkan celah dalam sistem input nominal pada fitur jual dan beli sehingga platform memberikan deposit USDT sesuai angka yang dimasukkan tanpa melalui transaksi sah.

Untuk menjalankan aksinya, HS disebut membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Penyidik menelusuri aliran dana hingga menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain, satu laptop, satu handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².

“Kasus ini merupakan kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, namun penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” kata KBP Andri.

HS dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tags: BareskrimWNI Pembobol Platform Trading Internasional

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Polda Jatim Kerahkan 300 Personel Evakuasi dan Penanganan Darurat Erupsi Semeru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Musium Penataran   Blitar Meningkat

03/01/2025

Mobil SUV Dikemudi Warga Rembang Masuk Persawahan di Kediri

04/12/2025

Mbak Cicha Kenakan Motif Gringsing Khas Kediri di Puncak HUT Dekranas ke-45

11/07/2025

Polda Jatim Tangkap Dua Oknum Aktivis Mahasiswa, Diduga Peras Kadisdik Rp50 Juta

25/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO