Banyuwangi – Tindakan cepat jajaran Pamapta dan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran pil terlarang setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110, Rabu (12/11/2025).
Laporan yang masuk sekitar pukul 17.21 WIB tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, tepatnya di utara kantor Bank Tawangalun, Gang Majapahit.
Menindaklanjuti perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dan dalam waktu singkat tiba di lokasi.
Di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial MBGP (21), warga Mojokerto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexyphenidyl di tas milik pelaku, serta 1 klip berisi 75 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.
Total 140 butir pil Trihexyphenidyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengapresiasi kecepatan personel di lapangan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan laporan.
“Kecepatan petugas dan peran aktif masyarakat melalui layanan 110 merupakan bukti kolaborasi nyata dalam mencegah peredaran narkoba di Banyuwangi,” ujar Kombes Rama.
Ia menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.
“Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Rama menekankan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai implementasi nyata dari konsep Polri Presisi.
















