Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka

redaksi by redaksi
29/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Banyuwangi – Dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmen nyata memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama sebulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya), dengan 25 orang tersangka diamankan.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pengungkapan ini dilakukan sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025. Dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya merupakan kasus Okerbaya.

“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Rama, Selasa (28/10/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, dan 9 timbangan elektrik.

Dari seluruh pengungkapan, terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian utama.
Pertama, tersangka AR alias K, diamankan di Kecamatan Muncar dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl. Kedua, tersangka WU, ditangkap di Kecamatan Giri dengan barang bukti 96,59 gram sabu. Ketiga, tersangka I alias G, dibekuk di Kecamatan Sempu dengan barang bukti 33,02 gram sabu.

Kombes Rama menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda.

“Semangat Sumpah Pemuda menjadi pengingat bagi kita semua bahwa melindungi generasi muda dari narkoba adalah menjaga masa depan bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun.

Untuk kasus Okerbaya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kompol Nanang menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras anggota Satresnarkoba dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Banyak kasus terungkap berkat laporan warga. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Banyuwangi,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, pihaknya juga terus melakukan upaya preventif dan edukatif.

“Kami rutin menggelar penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban maupun pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegas Kompol Nanang.

Tags: 22 Kasus Narkoba25 TersangkaBanyuwangiSumpah Pemuda

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

Redistribusi Tanah Tertunda, AMPERA Desak Negara Berantas Mafia Tanah di Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Antisipasi Longsor, Satlantas Polres Kediri Kota Tinjau Jalur Rawan di Desa Jugo

04/11/2025

Kejaksaan Negeri Blitar Terima Berkas Gus Samsudin Pembuat Video Content Tukar Pasangan

30/04/2024

Satgas TMMD ke-127 dan Warga Gadungan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

07/03/2026

Persik Kediri Resmi Luncurkan Jersey Terbaru dengan Sentuhan Sejarah

10/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO