Sabtu, Agustus 22, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Pacitan Berhasil Amankan Tersangka Curanmor dan Dua Unit Motor Hasil Curian

redaksi by redaksi
06/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Baca Juga :

Motor Rental Dilengkapi GPS Antar Polisi Bekuk Montir Pelaku Curanmor di Solo

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Sita 89,81 Gram dan Buru Pemasok

Seorang pelaku berinisial DSY (25), warga asal Jombang, Ngawi, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha NMAX AE 4055 YH dan Honda PCX AE 3735 ZJ, lengkap dengan dokumen kendaraan serta kunci kontak.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban bernama EDP bersama saksi mendapati pelaku sedang berusaha membawa kabur motor Yamaha NMAX yang terparkir di depan Bengkel Sani Motor.

Korban yang sigap segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pacitan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Pacitan, Senin (6/10/2025).

“Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Ayub.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pacitan dalam menindak tegas tindak kejahatan, khususnya aksi curanmor yang meresahkan masyarakat.

Pelaku dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang turut berperan aktif mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga kendaraannya serta menghidupkan kembali budaya ronda malam. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan dan segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

Tags: Dua Unit MotorPacitanTersangka Curanmor

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Motor Rental Dilengkapi GPS Antar Polisi Bekuk Montir Pelaku Curanmor di Solo

21/08/2026
Hukum dan Kriminal

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Sita 89,81 Gram dan Buru Pemasok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat BEC Lintas Negara, Rp5 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus PPA-PPO: Kekerasan Seksual hingga Pengantin Pesanan ke Tiongkok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Anak Binaan LPKA Blitar Langsung Menghirup Udara Bebas

17/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

14/08/2026
Next Post

Polres Kediri Kota Laksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

PT Rejoso Manis Indo Resmi Buka Musim Giling 2026, Target Olah 1,55 Juta Ton Tebu

30/05/2026

Kereta Api Tetap Jadi Favorit Libur Nataru, Penumpang Daop 7 Madiun Naik 4,6 Persen

06/01/2026

Nama Taman Prameswati di Kediri Viral, Publik Pertanyakan Dasar Penamaannya

17/08/2026

Polda Jatim Tangkap 997 Pelaku Aksi Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp 256 Miliar

19/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO