Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria berinisial R (49) dan SA (44) ditangkap karena diduga sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap pada Senin (22/9/2025) pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 84 gram sabu yang terbagi dalam delapan plastik klip, disembunyikan di dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000 dan Dua unit ponsel Samsung.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam pemberantasannya.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” ujarnya.