Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Redaksi

IJTI Prihatin Atas Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN Indonesia di Istana

redaksi by redaksi
28/09/2025
in Redaksi, UTAMA
0

kabarutama.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut:

Baca Juga :

Edukasi Melalui Jargon “BERTEMAN”, KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

Kota Blitar Raih Peringkat 3 Nasional Kinerja Tertinggi pada Peringatan Otda 2026

  1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
  2. IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
  3. IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
  4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”*

IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Jakarta, 28 September 2025

Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Herik Kurniawan / Ketua Umum
Usmar Almarwan / Sekjen

Tags: ijtiistana negaraJurnalis CNN IndonesiaPencabutan Kartu Identitas Liputanpresiden Prabowo

Related Posts

Redaksi

Edukasi Melalui Jargon “BERTEMAN”, KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

09/05/2026
UTAMA

Kota Blitar Raih Peringkat 3 Nasional Kinerja Tertinggi pada Peringatan Otda 2026

27/04/2026
Redaksi

Pelayanan Cepat dan Humanis, Samsat Kediri Kota Kembali Tuai Apresiasi Wajib Pajak

27/04/2026
UTAMA

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026
UTAMA

NGOPI Ramadan, Walikota Blitar Tegaskan Fondasi Pembangunan dan 70 Penghargaan untuk Blitar

03/03/2026
Redaksi

Bourdieu dan Tabuh Kentongan Sahur

01/03/2026
Next Post

HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Tebar Semangat “Semakin Melayani” hingga Sudut Stasiun

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dirjen Imigrasi : Kedatangan Orang Asing Meningkat 7.2% Periode Januari samapai Juni 2024

15/07/2024

Percasi Kota Blitar Gelar Turnamen di Tengah Minimnya Dukungan Anggaran

18/04/2026

Hangatnya Kebersamaan Satgas TMMD Kodim 0809/Kediri dan Siswa MI di Desa Gadungan

27/02/2026

PT RMI Mitr Phol Group Tanam 3.000 Pohon di Jalur JLS Serang – Tambakrejo Blitar

16/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO