Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk oknum internal perbankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 2 Juli 2025, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9), Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa para pelaku menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset, kemudian menjalin kerja sama dengan oknum pegawai bank untuk mengakses sistem perbankan.
“Eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal,” ujar Brigjen Helfi.
Salah satu pelaku, mantan teller bank, disebut menerima akses User ID Core Banking System dari kepala cabang pembantu. Dengan akses tersebut, pelaku berhasil memindahkan dana nasabah dari rekening dormant ke sejumlah rekening penampungan tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Polri mengungkap bahwa para tersangka terbagi dalam tiga kelompok, yang pertama Oknum Karyawan Bank tersangka AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).
Kemudian, yang kedua Pelaku Pembobolan, C alias K (otak kejahatan, menyamar sebagai Satgas), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi), R (mediator) dan TT (fasilitator keuangan ilegal).
Yang terakhir, Pelaku Pencucian Uang, dengan tersangka DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan pimpinan cabang Bank BRI di Cempaka Putih, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, 22 unit ponsel, 1 unit hard disk eksternal, 2 unit DVR CCTV, 1 unit mini PC dan 1 unit laptop Asus ROG.
Polri juga memastikan bahwa seluruh dana yang dibobol, senilai Rp204 miliar, telah berhasil dipulihkan.
Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang, yaitu, UU Perbankan: Ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE: Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana: Ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar dan juga UU TPPU: Ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap rekening yang tidak aktif atau jarang digunakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar tidak menjadi sasaran,” ujarnya.
Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain di jaringan tersebut.