Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Rugikan Korban hingga Rp20 Miliar

redaksi by redaksi
28/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Lamongan – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong yang merugikan ratusan korban. Tersangka berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan di Bandara Internasional Juanda, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus arisan bodong dengan memanfaatkan media sosial, khususnya WhatsApp. ENZ membuat unggahan (story) yang menawarkan keuntungan tinggi, antara 40% hingga 100%, dalam jangka waktu tertentu.

“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar member lama berikut keuntungannya. Ini murni skema ponzi,” kata AKBP Agus dalam konferensi pers di Polres Lamongan, Rabu (27/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sebanyak 144 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar. Uang korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membeli barang mewah dan aset.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp508.800.000 yang disimpan di koperasi simpan pinjam (KSP), Surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, 1 unit motor, 1 unit sepeda anak, Dua paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan surat,

Kemudian, Sejumlah tas bermerek (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney), Rekap buku arisan, rekening koran, satu unit handphone, dan piala bertuliskan “Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya”.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi yang tidak memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas.

“Kami mengajak masyarakat Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas AKBP Agus.

Ia juga meminta agar masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi penipuan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan serupa yang terlibat dalam kasus ini.

Tags: Arisan BodongLamongan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Semangat 77 Tahun! Polwan Polres Kediri Gelar Aksi Sosial hingga Ziarah Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Ringkus Penjual Miras Saat COD

21/06/2024

Polres Pamekasan Tangkap Bandar dan Dua Pengedar Sabu

09/04/2025

Polres Kediri Ringkus 33 Pelaku Kriminal dalam Sebulan, 9 di Antaranya Anak di Bawah Umur

11/12/2025

Wali Kota Blitar: Sekolah Rakyat Jadi Bekal Masa Depan Anak-anak

15/08/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO