Minggu, Juni 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Agustus, Amankan 10 Tersangka dan Sita 4,4 Kg Sabu

redaksi by redaksi
16/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan mengamankan sepuluh orang tersangka.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Hal ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta, Jumat (15/8/2025). Didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono dan jajaran pejabat utama, Rama menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama satu bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sabu-sabu: 4.395,77 gram (sekitar 4,4 kg), ganja: 332,48 gram, Ekstasi: 4.726 butir, Obat keras daftar G (Okerbaya): 2.552 butir dan Uang tunai: Rp2.200.000.

Barang lainnya: 4 unit sepeda motor, 14 unit ponsel, dan 6 unit timbangan digital

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Banyuwangi,” ujar Kombes Rama.

Dari seluruh kasus, dua orang tersangka disebut sebagai pelaku dengan barang bukti terbanyak, yakni IS alias Kacung dan R alias Kimin. Keduanya diamankan dalam operasi pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Dari tangan IS, petugas menemukan sabu seberat 4.077,9 gram yang dikemas dalam 5 paket besar, serta 18 paket yang berisi total 4.409 butir pil ekstasi. Sementara dari R, polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan 236 butir ekstasi.

“Kedua tersangka diamankan dalam selisih waktu hanya 30 menit, di lokasi yang tidak berjauhan. Mereka diduga berperan sebagai pengedar kelas menengah,” jelas Rama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

Kapolresta menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang haram dan jaringan distribusinya.

“Berdasarkan pengakuan awal, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. Namun kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik ini semua,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Rama mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Tags: 10 Tersangka44 Kg Sabu8 Kasus NarkobaAgustusBanyuwangipolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Gelar Diklat Kaderisasi 2025, Pemuda LDII Siapkan Generasi Profesional Religius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tanamkan Budaya Keselamatan, 431 Siswa Ikuti Program Eduspoor KAI Daop 7 Madiun

16/04/2026

Polres Blitar Beri Layanan Trauma Healing untuk Keluarga Korban Mutilasi Koper Merah

28/01/2025

Transformasi Stasiun Kediri: KAI Daop 7 Bangun Peron Tinggi dan Atap Modern Demi Kenyamanan Penumpang

27/08/2025

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO