Selasa, Agustus 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

redaksi by redaksi
02/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga menjadi otak dari aksi perampokan bersenjata di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) menjelaskan bahwa peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.13 WIB, saat korban tengah tertidur di teras rumahnya.

“Tiba-tiba korban dibangunkan oleh empat orang pelaku tidak dikenal. Salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban,” kata AKBP Rico.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun justru membuat salah satu pelaku nekat membacoknya. Setelah korban tak berdaya, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang disimpan di ruang tamu serta tiga unit telepon genggam dari dalam kamar korban,” tambah Kapolres.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap AS yang diketahui sebagai pelaku pembacokan sekaligus otak dari aksi perampokan ini. Tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Sebilah celurit yang digunakan saat kejadian, Satu unit handphone merk VIVO Y22, Satu unit handphone merk NOKIA TA-1235, serta Pakaian dan jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu tiga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.

Tags: Otak Perampokan di KedopokPolriProbolinggoSatu Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Polsek Nglegok dan Koramil Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

DKPP Blitar Salurkan Bantuan DBHCHT 2025 untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tembakau

23/06/2025

Terungkap! Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri Beraksi 19 Kali, Videonya Viral di Medsos

15/02/2026

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Blitar, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

04/03/2026

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO