Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

redaksi by redaksi
02/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Ketiga tersangka tersebut berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Penetapan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa produk beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen tidak sesuai dengan label mutu yang tertera pada kemasan.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keadilan dan kestabilan pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8).

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel dinyatakan tidak memenuhi mutu sesuai label. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi. Sampel dari lima merek beras, termasuk milik PT FS, diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan hasilnya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Penyidik menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu internal yang tidak merujuk pada ketentuan nasional. Bahkan, notulen rapat pada 17 Juli 2025 mengungkap perintah untuk menurunkan kadar patahan beras guna menyiasati pengawasan pemerintah.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan ketiga pejabat PT FS sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan dua undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, Ancaman: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, dan 5 dengan Ancaman: maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tim gabungan dari Satgas Pangan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan Kementerian Pertanian telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Sejumlah dokumen, sampel beras, dan barang bukti lainnya telah diamankan.

Polri juga tengah menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk, pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, Penyitaan mesin produksi, Pemeriksaan ahli korporasi, dan Analisis transaksi keuangan PT FS yang diminta ke PPATK.

Penyidikan juga akan diperluas terhadap tiga entitas lain, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih beras, dengan memastikan produk yang dibeli memiliki label yang jelas dan memenuhi standar mutu sesuai ketentuan SNI.

Tags: Dirut PT FSKasus BerasPolriTiga Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025

Catat Kenaikan 7 Persen Penumpang di September 2025, KAI Daop 7 Madiun Apresiasi Pelanggan Setia

06/10/2025

HUT PDI Perjuangan ke-52, Mas Dhito Ajak Struktur Partai Solidkan Barisan

11/01/2025

Parkir Semrawut Buat Resah, Warga Kota Blitar Lapor Polisi

24/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO