Minggu, Agustus 3, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

danu by danu
02/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Baca Juga :

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

Ketiga tersangka tersebut berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Penetapan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa produk beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen tidak sesuai dengan label mutu yang tertera pada kemasan.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keadilan dan kestabilan pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8).

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel dinyatakan tidak memenuhi mutu sesuai label. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi. Sampel dari lima merek beras, termasuk milik PT FS, diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan hasilnya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Penyidik menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu internal yang tidak merujuk pada ketentuan nasional. Bahkan, notulen rapat pada 17 Juli 2025 mengungkap perintah untuk menurunkan kadar patahan beras guna menyiasati pengawasan pemerintah.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan ketiga pejabat PT FS sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan dua undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, Ancaman: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, dan 5 dengan Ancaman: maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tim gabungan dari Satgas Pangan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan Kementerian Pertanian telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Sejumlah dokumen, sampel beras, dan barang bukti lainnya telah diamankan.

Polri juga tengah menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk, pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, Penyitaan mesin produksi, Pemeriksaan ahli korporasi, dan Analisis transaksi keuangan PT FS yang diminta ke PPATK.

Penyidikan juga akan diperluas terhadap tiga entitas lain, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih beras, dengan memastikan produk yang dibeli memiliki label yang jelas dan memenuhi standar mutu sesuai ketentuan SNI.

Tags: Dirut PT FSKasus BerasPolriTiga Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Pencuri Rp 330 Juta Modus Pecah Kaca Mobil, Satu Tersangka Ditangkap di Batam

31/07/2025
Next Post

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Dhito Bangun Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta

23/04/2025

Pemkab Blitar Raih Opini WTP ke-9 Berturut-turut dari BPK RI

27/05/2025

Universitas Islam Kadiri Gelar Media Gathering “Ngopi Bareng Media”

13/01/2025

Aliansi BEM Mojokerto Raya Gelar Kongres III dan Rapat Kerja di STIE Al-Anwar

14/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO